
Dalam beberapa dekade terakhir, wacana Hak Asasi Manusia (HAM) berkembang begitu pesat di tengah masyarakat modern. HAM yang mulanya berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar manusia, seperti hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan, dan perlakuan adil di depan hukum, kini kian ditarik jauh hingga ke ranah kebebasan ekspresi seksual tanpa batas. Salah satu dampaknya adalah munculnya arus deras yang berupaya menormalisasi perilaku sesama jenis (gay/LGBT) dengan menggunakan dalih hak asasi individu.
Di titik inilah umat Islam kerap dihadapkan pada dilema yang diposisikan secara keliru. Seolah-olah jika kita menolak praktik gay, berarti kita dianggap membenci kemanusiaan atau bersikap jahat. Padahal, jika kita membuka kembali lembaran kitab-kitab klasik (turats), kita akan menemukan pandangan yang sangat jernih. Penolakan syariat terhadap praktik sesama jenis bukanlah lahir dari rasa benci personal, melainkan dari ikhtiar mendasar untuk menjaga norma, kesucian moral, serta kemaslahatan publik.
Ketegasan Syariat dalam Teks Klasik
Rujukan-rujukan penting dalam tradisi keislaman telah merekam bagaimana para sahabat Nabi dan generasi tabi’in memandang persoalan ini secara serius. Salah satunya tercatat dalam kitab Tashnīful Asmā’ karya murid Imam As-Suyuthi. Rasulullah SAW sendiri telah menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai potensi munculnya penyimpangan ini di tengah umat. Dalam sebuah riwayat dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ مِنْ أَخْوَفِ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلَ قَوْمِ لُوط
Artinya: Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti terjadi atas umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Baihaqi)
Ketegasan ini bertambah kuat ketika kita membaca peringatan beliau mengenai empat golongan yang mendatangkan kemurkaan Allah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW menegaskan batas-batas perilaku manusia dalam sabdanya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَرْبَعَةٌ يُصْبِحُونَ فِي غَضَبِ اللهِ وَيَمْسُونَ فِي سَخَطِ اللهِ» قِيلَ: مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْمُتَشَبَّهُونَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبَّهَاتُ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَةَ، وَالَّذِي يَأْتِي الرَّجُلَ»
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada empat golongan yang di pagi hari berada dalam kemurkaan Allah dan di sore hari berada dalam kemurkaan-Nya.” Ditanyakan, “Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Laki-laki yang menyerupai wanita, wanita yang menyerupai laki-laki, orang yang menyetubuhi hewan, dan laki-laki yang mendatangi sesama laki-laki.” (HR. Ibn ‘Adi dan Al-Baihaqi)
Para tokoh sahabat dan ulama tabi’in seperti Ali bin Abi Thalib RA, Ibnu Abbas RA, Ibnu Syihab az-Zuhri, hingga Ibrahim an-Nakha’i memang mendiskusikan beragam bentuk sangsi (hadd) bagi pelakunya. Namun, mereka bersepakat bulat tanpa keraguan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat. Ketegasan ini ditetapkan bukan atas dasar kebencian individu, melainkan untuk memberikan efek jera (zajr) dan membentengi tatanan moral masyarakat luas.
Mencegah Fitnah dari Hulu
Hal yang sangat menarik dari khazanah ulama terdahulu adalah perhatian mereka yang begitu besar pada tindakan pencegahan (sadd adz-dzarī‘ah). Islam tidak hanya berbicara soal hukum di hilir ketika dosa telah terjadi, melainkan menutup rapat-rapat pintu godaan di hulu.Dalam kitab Tashnīful Asmā’, diceritakan sebuah kisah dari Abdullah bin al-Mubarak mengenai ketelitian ulama besar Imam Sufyan ats-Tsauri dalam menjaga pandangan (ghaddul bashar)
عَنِ ابْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ: دَخَلَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ الْحَمَّامَ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ صَبِيٌّ صَبِيحُ الْوَجْهِ، فَقَالَ: «أَخْرِجُوهُ، فَإِنِّي أَرَى مَعَ كُلِّ امْرَأَةٍ شَيْطَانًا، وَمَعَ كُلِّ غُلَامٍ بِضْعَةَ عَشَرَ شَيْطَانًا»
Artinya: Dari Abdullah bin al-Mubarak ia berkata, “Imam Sufyan ats-Tsauri masuk ke tempat pemandian umum, lalu masuklah seorang pemuda yang rupawan. Beliau lantas berkata: ‘Keluarkan dia dariku! Karena sesungguhnya aku melihat bersama setiap wanita ada satu setan, sedangkan bersama setiap pemuda rupawan ada belasan setan.”
Pesan pencegahan ini juga ditegaskan oleh ulama tabi’in lainnya, Al-Hasan bin Dzakwan, yang mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam pergaulan yang berpotensi memicu fitnah syahwat:
عَنِ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ قَالَ: «لَا تُجَالِسُوا أَوْلَادَ الْأَغْنِيَاءِ، فَإِنَّ لَهُمْ صُوَرًا كَصُوَرِ النِّسَاءِ، وَهُمْ أَشَدُّ فِتْنَةً مِنَ الْعَذَارَى»
Artinya: Dari Al-Hasan bin Dzakwan ia berkata, “Janganlah kalian duduk berkumpul dengan anak-anak orang kaya, karena wujud mereka seperti wujud wanita, dan mereka lebih besar fitnahnya daripada gadis-gadis perawan.”
Dari dua riwayat ini terlihat betapa syariat sangat memahami psikologi manusia. Jika pintu-pintu godaan kecil diabaikan, maka pelanggaran norma yang besar akan jauh lebih mudah meluas. Inilah alasan mendasar mengapa batasan interaksi dan kesopanan dalam pergaulan diatur sedemikian rupa.Titik Batas Antara HAM dan SyariatMenghadapi gelombang wacana HAM modern, kita perlu mendudukkan persoalan ini pada porsinya secara arif dan proporsional.
Islam secara mutlak mengakui hak-hak mendasar setiap manusia (karamah insaniyyah). Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik, maupun aksi main hakim sendiri. Menolak perilaku gay sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk menganiaya atau merendahkan martabat seorang manusia. Apabila terjadi pelanggaran hukum, wewenang penindakannya berada di tangan otoritas negara yang sah, bukan individu di jalanan.
Namun di sisi lain, kita harus menarik garis batas yang jelas. Kebebasan individu dalam kacamata HAM barat modern kerap kali dipandang tanpa batas selama tidak merugikan orang lain secara langsung. Sementara dalam Islam, kebebasan individu senantiasa dibatasi oleh nilai-nilai moral dan tujuan utama syariat (Maqasid Syariah), salah satunya adalah menjaga kesucian serta keberlanjutan keturunan (hifdzun nasl) melalui ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.
Menormalisasi praktik gay dengan mengatasnamakan HAM berisiko merobohkan tatanan keluarga dan pranata sosial yang telah dituntunkan oleh agama. Hak asasi tidak sepatutnya dijadikan alat untuk melegalkan hal-hal yang secara tegas dilarang oleh syariat.
Ust Ilham Abdul Jabar, S.Kom/ Dewan Guru
