
Imam Al Ghazali dalam kitab Bidayatul Al Hidayah menjelaskan, apabila manusia junub karena mimpi berhubungan badan atau yang lainnya, maka tata cara bersucinya sebagai berikut ;
– Basuh kedua tangan tiga kali dengan air dan bersihkan yang ada di badan,
-Laksanakan wudhu seperti wudhu hendak melakukan salat beserta doa-doanya,
-Basuh kedua kaki supaya air tidak sia-sia setelah melakukan wudhu dan membaca doa-doanya
-Tuangkan air ke atas kepala tiga kali sambil berniat menghilangkan hadas besar atau hadas junub,
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhan lillahi ta’ala.
“Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar, fardu karena Allah ta’ala.”
-Tuangkan air ke sebelah kanan dan kiri badan,
-Gosok bagian depan dan belakang badan serta kepala yang ditumbuhi rambut,
-Bersihkan jenggot dan sela-sela tubuh lainnya terutama yang ditumbuhi rambut baik yang tipis maupun tebal, tapi jangan jika kemaluan tersentuh tangan maka harus wudu sekali lagi.
Imam Al Ghazali menjelaskan perkara-perkara yang wajib dalam mandi wajib diantaranya
-Niat menghilangkan najis dari badan jika ada dan meratakan air ke seluruh tubuh
Sementara perkara-perkara yang wajib di dalam wudhu adalah niat, membasuh muka sekali, menyapu kaki sampai mata kaki basah. Semua itu dilakukan dengan tertib
menurut Imam Al Ghazali dalam kitabnya tersebut, selain dari perkara-perkara yang wajib itu hukumnya adalah sunnah muakkad, tentu kelebihannya sangat banyak, pahalanya besar. Dan orang yang tidak melaksanakan sunnah akan rugi sebab sunnah adalah penutup kekurangan yang ada pada yang wajib.
Wallahu A’lam Bishhowab
