Suami Menalak Istrinya Dengan Talaq Setengah, Bisa Kah…?

Suami Menalak Istrinya Dengan Talaq Setengah, Bisa Kah…?

Assalamu’alaikum. Asatidz Pesantren Al-Hikmah Mugarsari, saya mau bertanya. kalau misalkan seorang suami menjatuhkan talaq kepada istrinya setengah, itu jatuhnya talaq berapa ya ? Mohon pencerahannya, terima kasih.

Waalaikumussalam.

Jika seorang suami menjatuhkan talaqkepada istrinya setengah, maka jatuhnya talaq satu, karena talaq tidak bisa dibagi dengan pecahan.

sementara, dalam pandangan fiqih sesuatu yang tidak bisa dibagi pecahan, maka penyebutan sebagian adalah seperti penyebutan seluruhnya. hal ini sejalan dengan Kaidah Fiqih :

مَا لَا يَقْبَلُ التَّبْعِيضَ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِّهِ وَإِسْقَاطُ بَعْضِهِ كَإِسْقَاطِ كُلِّهِ

“Sesuatu yang tidak bisa dibagi, ketika dipilih sebagiannya aja, berarti memilih keseluruhannya, dan meniadakan sebagian berarti meniadakannya secara keseluruhan”.

Salah satu masalah fiqih yang masuk dalam kaidah ini adalah, apabila ada seorang suami mengatakan pada istrinya “Kamu wanita yang tertalak setengah,” atau “sebagian dari dirimu tertalak,” maka jatuh talak satu bagi wanita tersebut. Alasannya karena talak adalah sesuatu yang tidak bisa dibagi dengan pecahan, jadi dengan mengucapkan setengah itu sudah dianggap satu, begitu juga dengan mentalak sebagian dari wanita sama dengan mentalak keseluruhan wanita tersebut, karena seorang wanita adalah satu bagian yang tak terbagi.

Mengapa talak tidak bisa terbagi, alias setengah talak dihitung satu talak…dst, karena konsekuensi talak menjadikan farji istri menjadi haram dan tidak jatuh talak menjadi halalnya farji, dan jika hukum haram dan halal menjadi satu maka keharaman yang dimenangkan.

Jadi dari uraian di atas dapat dipahami, jika ada orang yang menjatuhkan talak setengah pada istrinya, maka dihukumi jatuh talaq satu..dst.

Al-Asybah Wan-Nadho’ir, Hal : 160

القاعدة التاسعة والثلاثون: ما لا يقبل التبعيض فاختيار بعضه كاختيار كله وإسقاط بعضه كإسقاط كله ومن فروعها: إذا قال: أنت طالق نصف طلقة أو بعضك طالق، طلقت طلقة

Al-Hawi Al-Kabir, Juz : 10 Hal : 244

مسألة : قال الشافعي: ولو قال أنت طالق بعض تطليقة كانت تطليقة والطلاق لا يتبعض قال الماوردي: وهذا كما قال. إذا بعض طلاقها يكمل ولم يتبعض، سواء كان البعض منها كقوله: أنت طالق بعض طلقة، أو كان مقدارا: أنت طالق نصف طلقة أو عشر طلقة، سواء قل البعض أو كثر، ويكون طلقة كاملة

Wallohu a’lam.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *