Pengurus DKM Masjid Al-Mukhtar Pesantren Al-Hikmah Mugarsari Resmi Dilantik

Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al-Mukhtar Pondok Pesantren Al-Hikmah Mugarsari Masa Khidmat 2022-2023 resmi dilantik langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren, Kamis(22/09).

Sebagaimana terlampir dalam surat keputusan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hikmah Mugarsari yang menimbang, mengingat dan memperhatikan segala aspek kepesantrenan termasuk hal ini maka terbentuklah struktur kepengurusan yang diketuai oleh Ust Musa Rafli Alingkai beserta imam dan mu’adzin tetap lainnya.

Pengurus yang dilantik berjumlah 20 orang dengan tugasnya masing masing. berikut adalah struktur kepengurusan DKM Al Mukhtar Pondok Pesantren Al hikmah mugarsari 2022-2023 :

Ketua DKM : Ust Musa Rafli alingkay
Sekretaris : Ilham Maulana
Bendahata : Fitriani

Bidang idarah / yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, pengadministrasian dan pengawasan : Nizar, Agung

Bidang Imarah / pemberdayaan dan persatuan dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia, kecerdasan : Baetullah, Aan, Ari

Bidang Ri’ayah / kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, dan keindahan masjid : Tatang, Nadif, Andri

Muadzin : Ust Hayatudin, Ust Muhammad Zildan agung

Imam Masjid : Ust lham abdul jabar, Ust Faidur rohman, Ust Cecep supriadi, Ust saepul Milla, Ust supriadi, Ust fakhrul roji, Ust musa rafli alingkai, Ust Ridwan sogo.

pada kesempatan itu, Pimpinan Pondok Pesantren menyampaikan betapa penting nya seorang muadzin.

“Bagaimana kita mengajak umat untuk shalat berjama’ah apabila seorang muadzin tidak enak didengar. dan apabila tidak ada orang-orang yang telah dikukuhkan maka tidak diperkenankan menjadi imam mengingat ketatnya prasyarat menjadi imam,” Katanya.

di waktu yang sama, beliau pun menyampaikan apresiasi besar dan dukungannya.

“Semoga atas dilantiknya pengurus DKM Masjid Al-Mukhtar ini bisa sabar menjalankan amanah dan merealisasikan amar makruf nahi mungkar,” Ungkapnya.

Pewarta : Delis Ulfa Fauziyah
Editor : Ilham Abdul Jabar

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *