
Curigai Hasrat dan Ambisimu
Bagi seorang hamba, mendengar suara hati itu sangat penting. jarang kita sadari bahwa, dengan melakukan sesuatu yang wajib atau dianjurkan oleh Syara’ belum bisa menjamin keselamatan hati dan pikiran. Dan sejarah pun mencatat 14 abad kebelakang ada satu firqah islam yang mengutamakan amal dzahir dibanding amal batin yaitu khawarij, mereka ahli dalam beribada dzahir namun batinnya tetap saja belum tertata, sehingga menganggap kafir kepada para Sahabat Rasul yang terlibat Perang Jamal dan Perang Sifin. Bahkan Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karramalahu wajhah pun tewas di tangan orang yang berfaham itu.
Baca selengkapnya……..
Suami Menalak Istrinya Dengan Talaq Setengah, Bisa Kah…?
Assalamu’alaikum. Asatidz Pesantren Al-Hikmah Mugarsari, saya mau bertanya. kalau misalkan seorang suami menjatuhkan talaq kepada istrinya setengah, itu jatuhnya talaq berapa ya ? Mohon pencerahannya, terima kasih.
Waalaikumussalam.
Jika seorang suami menjatuhkan talaqkepada istrinya setengah, maka jatuhnya talaq satu, karena talaq tidak bisa dibagi dengan pecahan. sementara, dalam pandangan fiqih sesuatu yang tidak bisa dibagi pecahan, maka penyebutan sebagian adalah seperti penyebutan seluruhnya. hal ini sejalan dengan Kaidah Fiqih :
مَا لَا يَقْبَلُ التَّبْعِيضَ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِّهِ وَإِسْقَاطُ بَعْضِهِ كَإِسْقَاطِ كُلِّهِ
“Sesuatu yang tidak bisa dibagi, ketika dipilih sebagiannya aja, berarti memilih keseluruhannya, dan meniadakan sebagian berarti meniadakannya secara keseluruhan”.
Baca selengkapnya…….
