Suami Menalak Istrinya Dengan Talaq Setengah, Bisa Kah…?
Assalamu’alaikum. Asatidz Pesantren Al-Hikmah Mugarsari, saya mau bertanya. kalau misalkan seorang suami menjatuhkan talaq kepada istrinya setengah, itu jatuhnya talaq berapa ya ? Mohon pencerahannya, terima kasih.








