Beda Hukum Batal Wudhu Antara Bersentuhan Dengan Mertua dan Ipar
Ajnabiyah yang nantin menjadi Mahram (haram dinikahi) salah satunya karena Mushaharoh (ikatan kekeluargaan karena pernikahan) kalau sudah menjadi Mahram, otomatis jika punya wudhu lalu bersentuhan kulit, wudhunya tidak batal. Kecuali dengan adik ipar atauh kaka ipar, itu tetap membatalkan wudhu. Karena termasuk golongan mahram sementara.






