Berikut Beberapa Syarat Bagi Para Pencari Ilmu Agar Bisa Meraihnya
Oleh : Nida Khomisah Santri Putri Kelas Ibtida’iyah III
Oleh : Nida Khomisah Santri Putri Kelas Ibtida’iyah III
Nida Khomisah, Santri Putri Kelas Ibtida’iyah 3
PERTANYAAN : Assalamu ‘alaikum Ustadz semuanya, semoga sehat selaluizin bertanya, Sahkah bermakmum pada orang yang belum disunat ( dikhitan )? JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Apabila yang menjadi imam belum dikhitan (aqlaf) baik belum baligh ataupun sudah baligh maka hukumnya Sah tapi Makruh menjadi imam, karena masih dimungkinkan membawa najis dalam kemaluannya yang …
Bermakmum Kepada Yang Belum Dikhitan Bolehkah..? Selengkapnya »
Imam Muhammad Bin Idris Asy-syafi’i itu mempunyai kitab besar berjilid jilid yang diberi nama “Al-umm.” Lalu kitab ini diringkas oleh Murid langsungnya yaitu Imam Al-Muzani menjadi kitab “Mukhtasor Al Muzani”. Lalu, kitab Mukhtasor Al Muzani ini disyarahi oleh Imam Haramain menjadi kitab “Nihayatul Mathlab”. Lalu kitab ini diringkas kembali oleh Imam Abu Hamid Muhammad Al-Ghozali …
Silsilah Kitab Imam Syafi’i Hingga Fathul Mu’in dan Fathul Wahhab Selengkapnya »
Assalamualaikum Ustadz, Izin cerita. Saat saya Kopdar di Jogja saya memimpin acara ta’aruf.
Assalamu alaikum. Titipan p’tanyaan : Sewaktu shalat mimisan (keluar darah dari hidung), batalkah shalatnya ? Mohon berikut kitab rujukannya… Waalaikumsalam wr wb Hukumnya ditafsil : Bila darahnya sedikit, maka tidak membatalkan shalat. Apabila darah yang keluar banyak dan mengenai sebagian dari badan dan pakaiannya, maka wajib membatalkan shalatnya, meskipun shalat jumat. فائدة : قال في …
PERTANYAAN : Bagaimanakah hukumnya seorang yang sholat di pesawat ? JAWABAN : Hukum sholat di pesawat ditafshil : 1.Bila mampu menghadap kiblat saat takbirotul ihrom maka wajib menghadap kiblat, namun tidak mampu ruku’ dan sujud dengan sempurna maka wajib qodlo / i’adah, sedangkan bila mampu ruku’ dan sujud dengan sempurna, maka terdapat dua qoul, menurut …
Assalamu’alaikumPara Ustadz, saya mau nanya bagaimana hukum wanita idad yang sedang masa ‘iddah bermain aktif di medsos seperti FB, tiktok, IG WA….dll terimakasih.. Wa alaikumus salamBermain semisal Facebook, WhatsApp, Tik Tok, Instagram ataupun jejaring sosial lainnya diperbolehkan bagi wanita yang sedang menjalani masa iddad, selama tidak melakukan hal‐hal yang diharamkan semisal memandang dengan syahwat, posting …
Perempuan di Masa Iddah Bermain Medsos. Boleh kah..? Selengkapnya »
Assalamu’alaikum. Asatidz Pesantren Al-Hikmah Mugarsari, saya mau bertanya. kalau misalkan seorang suami menjatuhkan talaq kepada istrinya setengah, itu jatuhnya talaq berapa ya ? Mohon pencerahannya, terima kasih.